Tangerang, portalbanten.id|Di sebuah ruang pengap berukuran 3×4 meter di Mapolsek Jatiuwung, tiga pria bertubuh kurus duduk menunduk. Di hadapan mereka, empat unit motor matic Beat, Vario, dan Scoopy terparkir rapat.
Semua hasil curian. Senin pagi, 26 Mei 2025, Polsek Jatiuwung menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama sebulan terakhir membuat resah warga Tangerang.
Enam pelaku berhasil diringkus. Mereka dikenal sebagai spesialis curanmor lintas kota, berasal dari dua wilayah di Banten: Serang dan Rangkas Bitung. Mereka adalah YA, AY, G, AA, P, dan RT yang terakhir telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan (P21). Penangkapan tak berlangsung mulus. Salah satu dari mereka, berinisial P, melawan dengan brutal.
“Dia menyerang dengan golok. Kanit Reskrim kami, AKP Derry, mengalami luka bacok di dada. Briptu Galih bahkan kehilangan satu ruas jari manis akibat gigitan,” ujar Kompol Robiin, Kapolsek Jatiuwung.
Kelompok ini bukan pencuri motor sembarangan. Mereka membentuk sel longgar, menyebar dalam kelompok kecil, menyasar motor matic yang terparkir di minimarket, kontrakan, hingga kos-kosan. Titik lemah: kendaraan tanpa pengaman ganda.

“Dalam interogasi, mereka mengaku motor matic mudah dijual dan paling banyak peminat,” kata Robiin. Harga jual motor hasil curian itu bervariasi antara Rp 6 hingga 8 juta tergantung kondisi. Mereka mengandalkan jaringan penadah di luar kota, memperkecil jejak dengan melepas pelat dan menghapus nomor rangka.
Yang menjadi pembeda dalam kasus ini adalah teknologi. Salah satu motor korban rupanya dilengkapi GPS tersembunyi. Dari sinilah polisi bisa menelusuri titik-titik keberadaan kelompok ini. Dalam waktu dua minggu, operasi penyergapan digelar secara senyap.
Namun investigasi belum selesai. Lima dari enam pelaku masih menjalani pemeriksaan. Polisi menduga ada lebih dari 10 motor yang telah mereka curi selama kurun Maret hingga Mei 2025. Saat ini, penyidik memburu jaringan penadah serta kemungkinan pelaku lainnya yang berada di luar wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
“Kami terus dalami. Ini bukan kelompok kecil. Ada indikasi mereka terhubung dengan jaringan curanmor lintas provinsi,” kata AKP Prapto Lasono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota.
Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan. Robiin menyarankan pemilik kendaraan agar menggunakan pengaman ganda dan memasang alat pelacak. “Kasus ini membuktikan, GPS bisa menjadi senjata bagi masyarakat melawan pencurian,” katanya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal: sembilan tahun penjara. Namun luka yang mereka tinggalkan, terutama bagi aparat yang terluka saat menjalankan tugas, menyisakan pertanyaan lebih dalam: seberapa besar sebenarnya gurita curanmor di Banten?
Laporan: Redaksi
Editor: Dodi Surya Pratama









