Jelang Lebaran, Polisi Bongkar Penjualan Ayam Potong Berformalin di Neglasari KotaTangerang

By Redaksi / 01/05/2022
IMG_20220502_014455

TANGERANG| Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota beberkan kronologis penggerebekan dua lokasi pemotongan ayam berformalin di Neglasari Kota Tangerang. Tepat pada H-2 jelang Lebaran 2022, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam penggerebekan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan penggrebekan lokasi pemotongan ayam ini dilakukan oleh Polsek Neglasari pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 15.40 WIB. Dari hasil penggerebekan ini, didapati tiga orang yang kini ditetapkan tersangka.

Menurut Kapolres, Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Neglasari.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Neglasari, di dua lokasi usaha ayam potong yang di duga menggunakan formalin, tepatnya di Kampung Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Saat didatangi TKP di temukan ayam yang sudah dipotong berformalin. Dan kini tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Komarudin kepada wartawan, (1/5/2022).

Lanjut dijelaskan, para tersangka awalnya membersihkan ayam yang sudah dipotong lalu memasukkan ke dalam boks plastik. Boks tersebut lalu diisi cairan formalin yang sudah dicampur dengan air. Setelah ayam dipotong dan dibersihkan, ayam tersebut dimasukkan ke dalam boks plastik yang berisikan cairan formalin dan sudah dicampur dengan air. 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin disita.

Menurut Kapolres, dari dua TKP ini para tersangka tertangkap tangan sedang merendam ayam potong ke dalam boks plastik yang berisikan cairan formalin. Selain itu, disita juga sampel tujuh ekor ayam potong yang sedang direndam, satu sampel box plastik berisi cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.

“Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Neglasari. Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang.

“Perbuatan ini sungguh merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong itu dengan formalin yang membahayakan Kesehatan kita dan anak-anak kita. Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek,” ujarnya.

Dari tiga tersangka tersebut, dua orang pemilik usaha potong ayam dan satunya penyuplai formalin. Dari penyuplai ini didapati barang bukti tujuh jeriken ukuran lima liter berisi cairan formalin.

“Pemilik usaha potong ayam berinisial SU dan RJ sementara penyuplai formalin berinisial SUM alias Bodrex. Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja,” ucap Kapolres.

Lebih jauh, Kapolres membeberkan hasil pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua TKP yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam. Dari kedua TKP diamankan total 57 ayam potong dan 1000 mililiter cairan formalin.

“Sampel barang bukti, yakni ayam potong telah dilakukan tes uji formalin dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam. Ketiganya kami sangkakan Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya. (Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News