Kapolsek Pakuhaji Tangkap Sendiri Penjual Obat Terlarang! Ratusan Pil Tramadol Disita Dari Empat Lokasi

By Redaksi / 18/10/2025
Keterangan foto:
Ratusan butir obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramadol yang disita Polsek Pakuhaji dari tangan pelaku penjual ilegal di Jalan Kramat–Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Keterangan foto: Ratusan butir obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramadol yang disita Polsek Pakuhaji dari tangan pelaku penjual ilegal di Jalan Kramat–Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tangerang, PortalBanten.id  | Aksi tegas kembali ditunjukkan Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatulloh, SH. Tak ingin tinggal diam, perwira polisi ini turun langsung menangkap pelaku penjualan obat keras daftar G di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Kecamatan Pakuhaji, Sabtu (18/10/2025).

Dari penangkapan itu, polisi menyita ratusan butir pil Exymer dan Tramadol yang dijual tanpa izin. Rokhmatulloh mengatakan, dalam sepekan terakhir pihaknya gencar melakukan operasi pemberantasan obat-obatan daftar G yang marak beredar di kalangan remaja.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran obat terlarang yang dijual secara melawan hukum,” tegas Rokhmatulloh.

Ia mengungkapkan, sedikitnya empat lokasi digerebek dalam operasi pekan ini, yakni di Desa Buaran Bambu, Sukawali, Bonisari, dan Jalan Desa Kramat. Dari empat lokasi itu, satu pelaku berinisial MZH alias H berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji,” ujar Kapolsek menegaskan.

Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari warga. Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, meminta agar polisi juga menyisir wilayah Kiara Payung yang diduga masih menjadi lokasi transaksi obat terlarang.

“Banyak remaja yang beli obat itu, bahkan kadang terang-terangan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kyai Hasan Basri (58), Ketua MUI Pakuhaji. Ia menilai tindakan aparat sangat tepat karena peredaran obat keras tanpa izin bisa merusak generasi muda.

“Kami sangat mendukung langkah Polsek Pakuhaji. Ini langkah nyata melindungi anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan obat,” kata Kyai Hasan.

Kapolsek Rokhmatulloh menutup dengan imbauan agar masyarakat ikut berperan aktif memberantas peredaran obat daftar G, sekurangnya dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan, baik di toko, ruko, maupun melalui sistem daring atau COD.

“Penjualan obat keras daftar G jelas melanggar Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News