Kejati Banten Periksa Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sampah di Tangsel

By Redaksi / 10/05/2025
WhatsApp Image 2025-04-16 at 17.54.20 (2)

Serang, portalbanten.id|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa dua tersangka berinisial WL dan TAKP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dua tersangka dilakukan pada Rabu (7/5/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri aset-aset milik tersangka dan keluarganya.

“Tim penyidik juga masih mendalami keterangan kedua tersangka terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar pelaku pengadaan maupun pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga dalam keterangan tertulis, Rabu.

Menurut Rangga, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku tidak menerima aliran dana dari pihak rekanan, yakni PT EPP.

“Namun proses pelacakan terhadap kemungkinan adanya aliran uang masih terus dilakukan oleh tim penyidik,” ujar dia.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan dua orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), serta dari Kantor Akuntan Publik.

Kejaksaan menyatakan akan terus menangani kasus ini secara profesional, akuntabel, dan terbuka guna menegakkan supremasi hukum.

 

Laporan Redaksi 

 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News