Serang, portalbanten.id|Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik kimia milik PT Chandra Asri senilai Rp5 triliun. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa selain MS, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ismatullah Ali (IA), RU, dan RZ.
“Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,” ungkap Dian kepada awak media, Sabtu (17/5).
Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten. Menurut Dian, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) yang dikerjakan oleh PT Chengda Engineering Co.
“IA menggebrak meja dan meminta proyek tanpa proses lelang. MS memaksa permintaan proyek kepada PT Total yang menjadi perwakilan dari PT Chengda. Sementara RU mengancam akan menghentikan jalannya proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” jelas Dian.
Akibat perbuatannya, MS dan IA dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dian menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik terus mendalami kasus ini. Apabila ditemukan alat bukti tambahan, kami akan lakukan pengembangan dan menetapkan tersangka lainnya,” ujarnya.
Ia juga menepis dugaan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan atas dasar intervensi atau tekanan pihak luar.
“Proses ini murni hasil penyelidikan profesional. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kami berkomitmen menjaga iklim investasi agar tetap kondusif,” tegas Dian.
Kasus ini mencuat setelah Ditreskrimum Polda Banten melakukan patroli siber pada Minggu, 11 Mei 2025, dan menemukan sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sejumlah pengusaha yang mengatasnamakan KADIN, HIPMI, dan HNSI meminta proyek dari Chengda Engineering tanpa melalui mekanisme lelang.
“Berdasarkan temuan itu, kami langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan,” tutup Dian.
Laporan Silvi