Jakarta | Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar audiensi dengan perwakilan pegiat lingkungan di Ruang Aspirasi Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan ini digelar untuk menampung kritik dan rekomendasi terkait penanganan laporan masyarakat hingga transformasi kinerja Polri.
Anggota Komisi, Badrodin Haiti, membuka audiensi dengan menegaskan pentingnya masukan publik dalam tahap perencanaan pengawasan terhadap institusi kepolisian.
“Kritik ini akan kami laporkan ke Presiden. Bukan hanya Polri, semua pihak harus mendapat koreksi demi peningkatan layanan,” ujarnya.
Dalam pemaparan Wahli, Teo Reffelsen mengungkap temuan mengenai kasus laporan masyarakat yang mandek akibat kekosongan aturan dan minimnya pemahaman anggota Polri mengenai prosedur. Teo meminta Komisi merekomendasikan peraturan baru kepada Presiden terkait pelayanan laporan publik.
Country Director Greenpeace Leonard Simanjuntak juga menyoroti praktik aparat yang dinilai menghambat masyarakat dan menguntungkan perusahaan tertentu. Ia menilai polisi kerap gagal bersikap independen dalam menangani konflik lingkungan. “Kami melihat ketakutan masyarakat saat berhadapan dengan aparat. Ini harus dibenahi,” kata Leonard.
Di sisi lain, Kepala Divisi Penganganan Kasus Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Siung, menuntut Polri memperluas pengawasan eksternal agar masyarakat memiliki ruang untuk memberi masukan. “Jangan hanya pengawasan internal. Polisi harus membuka pintu untuk evaluasi publik,” ujarnya.
Direktur ICEL, Reynaldo G. Sembiring, turut menekan pentingnya peraturan Anti-SLAPP untuk menghentikan kriminalisasi aktivis lingkungan. Ia menyebut proses hukum yang lamban membuat banyak laporan tidak segera ditindaklanjuti.
Audiensi ditutup oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Johnny G. Plate, yang menegaskan komitmen memperbaiki integritas, akuntabilitas, serta layanan publik di tubuh kepolisian.
Editor: Vidiana Putri









