Tangsel, portalbanten.id|Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan SMK Waskito tengah menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mendesak aparat penegak hukum dan pihak sekolah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan, untuk segera memproses laporan yang telah kami ajukan. Perkara ini melibatkan anak sebagai korban, sehingga penanganannya harus menjadi prioritas dan dilakukan secara cepat, profesional, serta berkeadilan,” ujar Hamim.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dari pihak korban, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada awal April 2025 di lingkungan sekolah. Terduga pelaku, yang merupakan tenaga pendidik di SMK Waskito, diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban di salah satu ruang kelas usai kegiatan belajar mengajar.
Korban, yang masih berusia di bawah 18 tahun, sempat mengalami tekanan psikologis sebelum akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan dan menunjuk Abdul Hamim Jauzie sebagai kuasa hukum.
Selain menuntut proses hukum terhadap pelaku, Hamim juga meminta pertanggungjawaban dari pihak sekolah.
“Kami juga meminta pihak SMK Waskito untuk mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku, sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan sekolah. Kejadian seperti ini tidak dapat ditoleransi dan sekolah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMK Waskito maupun kepolisian terkait perkembangan penyelidikan.
Laporan: Resaksi