Tangerang, PortalBanten.id | Sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, mendadak menjadi saksi penggerebekan dramatis oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di balik pintu unit di lantai 20 itu, aparat menemukan clandestine laboratory laboratorium rahasia yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu.
Operasi gabungan digelar pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB. Hasil pengintaian menunjukkan unit apartemen tersebut telah lama dijadikan tempat produksi sabu dengan peralatan laboratorium lengkap.
BNN berhasil meringkus dua pelaku berinisial IM dan DF, yang ternyata bukan pemain baru. IM bertindak sebagai koki alias peracik sabu, sementara DF menjadi pemasar hasil racikan tersebut. Keduanya merupakan residivis kasus serupa.
Dalam enam bulan beroperasi, pasangan kriminal ini meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar. Untuk memperoleh bahan prekursor, mereka mengekstrak sekitar 15.000 butir obat asma menjadi 1 kilogram ephedrine murni bahan utama pembuat sabu. Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli secara daring, memanfaatkan celah pengawasan digital.
Dari lokasi, petugas menyita sabu dalam bentuk cair dan padat, sejumlah bahan kimia, serta seperangkat alat laboratorium.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan, kejahatan narkotika kini semakin canggih dan berbahaya karena beroperasi secara tersembunyi di kawasan pemukiman elit.
“Kami akan terus berperang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat harus waspada dan ikut mengawasi lingkungan sekitar,” ujar Suyudi.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka: penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini membuka mata publik bahwa ancaman narkotika kini tak lagi beroperasi di gudang-gudang tersembunyi tapi bisa saja di apartemen sebelah.
Laporan: Ynt | Editor: Dodi Surya Pratama