Serang | Anggi alias FAH, 32 tahun, penjaga kolam pemancingan di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ditangkap polisi saat sedang membungkus obat terlarang di rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan penangkapan berlangsung Selasa malam, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
“FAH kami amankan di rumahnya saat membungkus hexymer dari toples ke plastik kecil,” ujar Bondan, Senin, 26 Agustus 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 154 butir tramadol, 788 butir hexymer, uang tunai Rp179 ribu hasil penjualan, dua plastik klip bening kosong, dan sebuah telepon genggam yang biasa digunakan untuk transaksi.
Bondan menuturkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Jawilan.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
Dalam pemeriksaan, FAH mengaku mendapat pasokan obat dari seorang pria bernama Ipong di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi kini menetapkan Ipong sebagai buronan.
“Tersangka tidak mengetahui alamat bandar. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran,” kata Bondan.
Atas perbuatannya, FAH dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Dodi Surya Pratama