Laporan Ditolak Polda Banten, LQ Law firm Indonesia Langsung Bertolak Ke Bareskrim Polri

By Redaksi / 14/10/2021
IMG-20211014-WA0112

Banten|Setelah menjadi pelopor adanya modus Oknum Polri terutama di Fismondev Polda Metro Jaya, menyerukan tagar #PolriSarangMafia. Kali ini LQ Indonesia Lawfirm kembali menyampaikan tanggapan mengenai berita viral terkait Mahasiswa di banting oknum Polri ketika unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang. 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang vokal dan sangat berani melawan Oknum Polri Menyuarakan kesedihannya institusi Polri yang sangat saya cintai, dalam posisi kotor dan rusak berantakan akibat ulah oknum. Penyebabnya adalah arogansi Oknum Polri dan Penyelewengan jabatan dalam jual beli kasus, pemerasan terhadap korban, kriminalisasi masyarakat dan tindakan tidak humanis dalam pelayanan, tutur Advokat Alvin Lim.

“Saya tegaskan masih banyak anggota POLRI yang baik dan lurus, namun Oknum POLRI yang ada dan meresahkan masyarakat ini, tidak pernah ditindak tegas oleh PROPAM sehingga merusak korps Bhayangkara. Akibat nila setitik, rusak susu sebelanga. Akibat ulah oknum POLRI, anggota POLRI yang baik ikut kena getahnya dan dihujat masyarakat,” tegas Advokat Alvin Lim.

Mahasiswa dengan damai, tanpa senjata berorasi mengekspresikan haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang. Dengan sengaja, oknum POLRI cekik leher Mahasiswa dengan lengan dan kemudian diangkat badan Mahasiswa itu keatas dengan kaki sehingga ketika dibanting akan lebih keras menghantam lantai. Ini teknik penyerangan dalam Combat Exercise, sangat berbahaya dipraktekkan ke sipil.” 

Atas kejadian tersebut, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kota secara sigap meminta maaf secara terbuka di media dan berjanji menindak tegas Oknum POLRI. 

Alvin mengapresiasi Kapolda Banten yang langsung minta maaf namun dirinya ragu bahwa penindakan tegas benar-benar dilakukan sesuai hukum. 

“Untuk menguji keseriusan Kapolda Banten, maka saya hari ini datang ke SPKT Polda Banten untuk membuat laporan dugaan pidana Penganiayaan pasal 351 KUH Pidana terhadap oknum Polisi yang membanting Mahasiswa tersebut. Menurut hukum, tindakan yang dilakukan oknum Polisi sudah masuk ranah pidana, dan pasal 351 KUHP Penganiayaan adalah delik umum yang berarti siapa saja boleh melapor tidak harus korban,” kata Advokat Alvin Lim.

Namun, ternyata dugaan saya benar, Laporan kami ditolak oleh petugas SPKT Polda Banten dan atasannya Kompol Puce Sinae, SH dengan alasan harus melapor ke Propam. Padahal hak warga negara melaporkan dugaan pidana dan kepolisian wajib menerima aduan. Tapi dalam hal ini terbukti bahwa keseriusan Pimpinan POLRI patut dipertanyakan. Padahal menurut hukum “equality before the law” yang artinya siapa saja sama di muka hukum. Nyatanya, oknum POLRI dilindungi oleh aparat kepolisian lainnya sehingga “kebal hukum” dan terhindar proses pidana, papar Advokat Alvin Lim. 

Polri harus ingat bahwa mereka bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai UU Kepolisian, bukan malah bersikap anarkis dan tidak humanis. 

“Karena laporan kami di Polda Banten ditolak maka dari sini kami akan langsung ke Jakarta menuju Bareskrim Polri untuk membuat laporan, ” tutur Alvin.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengingatkan KAPOLRI. “Salus Populi Suprema Lex Esto, Masyarakat adalah hukum tertinggi. Perlakuan tidak Humanis dan penyimpangan dalam moral dan etika sebagai Aparat Penegak Hukum kepada masyarakat terutama yang menjadi korban kejahatan, bukan hanya melukai perasaan masyarakat dan keadilan, tetapi semakin lama akan membekas dan menimbulkan antipati masyarakat terhadap Institusi Polri yang kita cintai. Dimana Presisi Berkeadilan Motto Kapolri ketika sedang Proper test di DPR? Jenderal Listyo Sigit yang terhormat segera tindak, copot dan proses pidana bagi oknum POLRI pelanggar hukum demi masyarakat agar kepercayaan POLRI bisa meningkat.” tandasnya. (Taty/Humas LQ)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News