Menunggu Putusan, Empat Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Dituntut 7 Tahun Penjara

By Redaksi / 09/05/2025
Screenshot_2025_0509_133000

Tigaraksa, portalbanten.id|Proses hukum kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area Km 45 Tol Tangerang–Merak memasuki babak akhir. Empat terdakwa dalam perkara ini tinggal menunggu vonis majelis hakim, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menuntut masing-masing dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Keempat terdakwa — Ajat, Iim Hilmi, Haerudin alias Kepek, dan Isra — dijerat dengan Pasal 481 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan penadahan mobil rental.

“Dari awal mereka sudah berniat menjual mobil rentalan. Ini bukan kasus penggelapan, melainkan penadahan yang dilakukan secara terorganisir,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, pada Jumat (9/5/2025).

Menurut Herdian, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam sindikat. Ajat menyewa mobil menggunakan identitas palsu. Iim Hilmi memfasilitasi penyewaan tersebut. Isra menjual mobil kepada oknum TNI AL, sementara Haerudin berperan sebagai perantara atau kaki tangan Isra.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa dua orang lainnya yang terlibat masih berstatus buron, yaitu Rohmat dan Sarifah. Keduanya disebut sebagai penghubung utama antara Isra dan oknum TNI AL yang membeli mobil hasil kejahatan.

“Dua DPO ini yang mencarikan pembeli dan menjembatani transaksi dengan pihak TNI AL,” jelas Herdian.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa para terdakwa tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak memiliki hubungan keluarga atau pertemanan. Mereka terhubung karena sama-sama menjadi pelaku penadahan dan bekerja dalam sistem jaringan.

“Ajat mengambil mobil, kemudian dilempar ke pihak DPO, yang kemudian dilempar lagi ke pembeli. Sistemnya berlapis dan sudah berjalan beberapa kali,” tambahnya.

Di sisi lain, dalam persidangan juga terungkap bahwa keempat terdakwa tidak mengetahui soal aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL terhadap korban Ilyas Abdurrahman. Korban tewas setelah tertembak di bagian dada di rest area Tol Tangerang–Merak.

“Tidak ditemukan bukti bahwa keempat terdakwa mengetahui atau terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan kematian korban,” ujar Herdian.

Sementara itu, tiga oknum TNI AL yang menjadi pelaku penembakan saat ini tengah menjalani proses hukum terpisah di Pengadilan Militer II-8 Jakarta. (Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News