Tangerang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi peternakan babi potong. Kerugian korban mencapai Rp400 juta, sementara janji manisnya hanya tinggal cerita.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengungkapkan, perkara bermula dari laporan ML, warga Panongan, yang merasa dijebak investasi bodong. Tersangka IA menawarkan bisnis investasi ternak babi potong sebanyak 200 ekor, dengan iming-iming panen dalam enam bulan dan bobot setiap babi mencapai 100 kilogram.
“Korban tertarik dan memberikan uang secara bertahap hingga total Rp400 juta,” ujar Septa, Rabu (3/12/2025). Korban dijanjikan keuntungan cepat, bahkan diklaim semua proses pemeliharaan sudah disiapkan oleh tersangka.
Fakta berbicara sebaliknya. Saat korban melakukan pengecekan, ia hanya menemukan 55 ekor babi di kandang yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Kandang pun ternyata hanyalah lahan sewa, sedangkan pekerja dibayar menggunakan uang korban.
Puncaknya terjadi ketika korban datang membawa truk untuk menjemput babi yang diklaim siap panen. Ternyata seluruh babi telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengatahuan korban. “Semua dijual diam-diam. Korban tidak mendapat satu pun dari hasil penjualan,” jelas Septa.
Merasa dirampok secara halus, korban melapor ke kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim yang dipimpin Iptu AA Surya Abdul Fitri bergerak cepat. Tersangka IA ditangkap di sebuah rumah temannya di daerah Cimone, Kota Tangerang, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Septa.
Korban mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Menurutnya, Satreskrim Polresta Tangerang bekerja profesional menindaklanjuti laporan, selaras dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, agar setiap aduan masyarakat diproses tanpa pandang bulu.
Berkas perkara saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara dijadwalkan masuk persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2025. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan memberikan hukuman setimpal bagi praktik investasi abal-abal yang berkedok peternakan ini.
Editor: Dodi Surya Pratama









