Serang, portalbanten.id|Modus pinjam motor untuk jemput pacar, kendaraan roda dua itu malah dibawa kabur oleh pelaku IP (43), pelaku pencurian terjadi pada Senin (27/06) lalu kemudian Korban Oktaf Hendra OH (32) melapor ke Polsek Walantaka pada (29/06).
Kapolsek Walantaka Iptu Ferry Andriatna menjelaskan kronologi pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku dengan modus menjemput pacarnya.
“Pelaku awalnya langganan baju di Toko Dinda Mode, terletak di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka. Modusnya pelaku akan menjemput pacarnya dengan meminjam motor, kemudian motor tersebut tidak kembali,” kata Kapolsek saat ditemui dikantornya pada Selasa (19/08).
Ferry mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku kemudian langsung melakukan pengejaran. Dalam pengejarannya pelaku IP (43) tertangkap saat berada di dalam bus Murni jurusan Pandeglang.
“Petugas kemudian menurunkan pelaku IP (43) dipinggir jalan tepatnya di sekitar Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang. Petugas langsung menginterogasi pelaku dan mengaku telah menjual sepeda motor curiannya ke penadah AD (35) dan RD (20) yang berada di Kabupaten Pandeglang,” jelas Ferry.
Dari keterangan pelaku, petugas langsung mengejar dan menangkap penadahnya AD (35) serta RD (20). Dimana, pelaku IP menjual motor curian dengan harga berbeda, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,8 juta, tergantung kondisi sepeda motornya.
Setelah dimintai keterangan, AD dan RD menjual motor kemudian mengambil keuntungan dari motor curian sekitar Rp500 ribu hingga Rp 1 juta per unitnya.
“Kami kembangkan ke penadahnya, hasilnya di dapatkan 15 unit motor dari hasil pengembangan,” terangnya Ferry.
Ferry menerangkan bahwa pelaku mengaku mencuri motor sudah satu tahun terakhir, ada 15 motor yang dicurinya di sekitar Kecamatan Walantaka, Curug dan Cipocok dengan menggunakan modus yang beragam. Uang hasil penjualan motor curiannya digunakan untuk menafkahi keluarga dan berfoya-foya.
“Pelaku sudah melakukan aksinya 1 tahun dan sudah dapat 15 motor yang dicurinya, dari hasil curiannya pelaku gunakan untuk foya-foya aja dan untuk biaya hidup anak istri,” tuturnya.
Beruntung Sepeda motor Scoopy milik OH (32) bisa ditemukan kembali oleh petugas dan diserahkan kepada pemilik motor pada Selasa (19/07).
“Alhamdulillah motor saya yang hilang dapat ditemukan berkat Polsek Walantaka, saya ucapkan terima kasih banyak. Hilangnya di kios Dinda Mode, siang sekitar jam 13.00 wib. Dipinjam, motif jemput pacarnya. Dia mah belanja dulu di tempat kita, berlangganan gitu,” ujar Oktaf.
Akibat dari perbuatannya Pelaku IP (43) dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 372, sebagaimana dimaksud dengan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk penadah, AD (35) dan RD (20) dikenakan Pasal 480 sebagaimana menerima, menyimpan dan menjual barang yang bukan miliknya yang diperoleh dari hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Diakhir, Ferry menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada menjaga kendaraan miliknya, agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Masyarakat diharap berhati-hati, jangan lengah terhadap kendaraannya,” tutupnya. (Red).