Tangerang, PortalBanten.id | Aksi tipu-tipu dengan kedok test ride sepeda motor akhirnya terbongkar. Unit Opsnal Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial IFM, warga Jember, Jawa Timur, yang diduga kuat menjadi pelaku penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 13 Oktober 2025, oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini berawal dari dua laporan polisi berbeda, yakni LP/B/116/VI/2025 tertanggal 27 Juni 2025 dan LP/B/171/X/2025 tertanggal 11 Oktober 2025. Dalam kedua laporan itu, IFM menggunakan modus serupa: berpura-pura ingin mencoba kendaraan sebelum membeli (test drive), namun tak pernah kembali membawa motor tersebut.
Dalam kasus pertama, korban bernama Edinur kehilangan sepeda motor Vespa abu-abu senilai Rp37 juta. Sementara korban kedua, Firmansyah, melaporkan penggelapan motor Honda PCX seharga Rp23 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual motor hasil kejahatan itu kepada seseorang berinisial R di kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang kini sedang diburu polisi. Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel Infinix, dua buah BPKB asli, pakaian, dan sepasang sepatu yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. menyebut pihaknya terus mengembangkan penyidikan guna mengejar pelaku lain.
“Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah kami dan memastikan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar Imron.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi jual-beli kendaraan secara daring.
“Modus test drive seperti ini kerap terjadi. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan segera lapor jika menemukan indikasi kejahatan,” ujarnya.
Polres Metro Tangerang Kota juga membuka call center bebas pulsa 110 untuk menerima laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum mereka.
Editor: Dodi Surya