Nekat Tilap Duit DD, Dua Wanita Cantik Perangkat Desa Di Kabupaten Lebak Dijebloskan Ke Penjara 

By Redaksi / 26/11/2021
IMG_20211126_180955

Lebak|Diduga kuat telah menilap Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp661 juta, LM dan EM tak lain Kaur Keuangan dan Staf Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dijebloskan ke penjara, Jumat, (26/11/2021).

Duit yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur itu malah ditilap mereka untuk berfoya-foya. Salah satunya membeli satu unit mobil.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, ST Hapsari menerangkan keduanya resmi dijebloskan setelah petugas mendapatkan dua alat bukti.

Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan dua alat bukti sehingga cukup untuk dilakukan penyidikan,”kata Hapsari saat konferensi pers di kantor kejaksaan negeri Lebak.

Kata Hapsari, dari hasil pemeriksaan mereka terbukti telah menggelapkan dana desa atau APBDes tahun 2020.

Modusnya, terang Hapsari, dengan cara memalsukan tanda tangan salah satu perangkat desa agar uang yang berada di rekening desa bisa dipindahkan ke beberapa rekening pribadi.

“Jadi memalsukan tanda tangan agar uang itu bisa dipindahkan ke rekening pribadi,” terangnya.

“Dari hasil pemeriksaan uang itu dipakai untuk beli mobil baru dan renovasi rumah,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya disangkakan pasal berlapis yakni 2 atau 3 atau 8 nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2021 Jo pasal 55 KUHP dan Jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BH/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News