SERANG, PB|Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang mengamankan AS (47) oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
AS diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.
“Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung,” kata Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media pada Rabu (01/03).
Yudha menambahkan dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022 dan korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya.
“Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren,” tambahnya.
Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental.
“Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya,” ungkap Yudha.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.
“Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” jelas Yudha.
Sementara itu Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.
“Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali,” kata Dedi
Dedi menambahkan dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya. Dimana korban mengalami trauma atas peristiwa itu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam,” tambah Dedi.
“Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban,” tegas Dedi.
Terakhir Dedi menjelaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang.
“Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Dedi (Ts/Red).