Oknum Ketua RT dan RW Diduga Peras Pemborong, Terancam 9 Tahun Bui

By Redaksi / 31/07/2025
Keterangan foto: Dua tersangka RT dan RW diperiksa polisi atas dugaan pemerasan. (31/juli/2025)
Keterangan foto: Dua tersangka RT dan RW diperiksa polisi atas dugaan pemerasan. (31/juli/2025)

TANGERANG | Mimpi dua pejabat lingkungan untuk naik pangkat ke “Kabinet Bayangan Pemalakan Nasional” harus kandas di tengah jalan. HS (51), oknum Ketua RW, dan S (35), oknum Ketua RT, terpaksa diciduk polisi setelah ketahuan sedang menjalankan “kegiatan amal dadakan” dengan modus pemerasan terhadap pemborong proyek sekolah.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, kedua tokoh masyarakat ini tertangkap tangan meminta “sumbangan wajib tidak sukarela” sebesar Rp 35 juta kepada pemborong proyek penambahan ruang kelas di sebuah SMP di Kecamatan Curug.

“Ini bukan pungli, ini lebih ke seni negosiasi tingkat dewa. Awalnya minta 35 juta, korban tawar jadi 15 juta, mereka bilang: ‘Kurang greget, Bro, 30 juta kek minimal’,” ujar Kombes Indra sambil geleng-geleng kepala.

Karena takut akses material ditutup pakai pagar bambu dan tatapan warga satu kompleks, si pemborong pun memilih jalur damai: lapor polisi. Akhirnya, aparat yang tergabung dalam Tim Patroli Sigap menangkap duo

“pengatur lalu lintas material” ini saat sedang menikmati kopi mahal di sebuah kafe kawasan Citra Raya.

Barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, HP, dan kuitansi pun diamankan.

“Kami menduga mereka baru saja belajar manajemen proyek dari seminar WhatsApp grup RW,” kata Indra.

HS dan S kini harus menghadapi ancaman pidana 9 tahun penjara. Namun warga sekitar masih terkejut.

“Padahal beliau-beliau ini sering bantu jemput bola iuran 17-an. Siapa sangka, sekarang bolanya jadi bola panas,” ucap seorang warga sembari menyembunyikan kalender pembangunan.

Polresta Tangerang menegaskan komitmennya memberantas premanisme berseragam sipil.

“Mulai dari preman pasar, sampai preman musyawarah lingkungan, semua kami sikat,” tegas Kapolresta.

Pemerintah daerah pun mengimbau agar setiap proyek ke depan menggunakan jasa mediasi “Ustaz atau Mang Jajang” yang sudah terbukti netral.

 

Editor: Dodi Surya Pratama | Sumber: Humas Polresta Tangerang 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News