Serang, portalbanten.id|Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan seorang oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Grib Jaya Kabupaten Serang berinisial AH, terkait kasus jual beli mobil tanpa dokumen sah atau mobil bodong. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten, Jumat (16/5/2025).
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penertiban premanisme yang dilakukan di wilayah hukum Polda Banten. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang yang tergabung dalam jaringan sindikat jual beli mobil bodong hasil penggelapan leasing.
“Hasil operasi penertiban premanisme, kita berhasil mengamankan 11 pelaku. Mereka adalah jaringan sindikat jual beli mobil bodong yang diduga hasil penggelapan dari leasing. Adapun oknum utama pelakunya adalah salah satu oknum anggota Grib Jaya Kabupaten Serang berinisial AH,” ungkap Dian. (16 Mei 2025).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah memperjualbelikan sebanyak 13 unit kendaraan. Namun, hingga saat ini baru 10 unit kendaraan yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara 3 unit lainnya masih dalam pencarian.
“Modusnya menjualbelikan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan di bawah harga pasar. Di mana seluruhnya dibuang di wilayah Lampung yang mana di sana sudah ada penadahnya dan mereka dipasarkan secara pribadi ataupun melalui marketplace Facebook,” jelasnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut didapat dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama lainnya yang terlibat dalam sindikat ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 372 juncto 55 dan 56 serta pasal 480 dan 481 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polda Banten menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban terhadap praktik premanisme, khususnya yang berkedok organisasi masyarakat, guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Laporan Redaksi