Serang, PortalBanten.id | Sebuah area parkir kendaraan berat di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 6, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, diduga menjadi pusat penampungan solar subsidi ilegal berskala besar. Aktivitas mencurigakan di lokasi itu mulai terpantau sejak beberapa pekan terakhir dan mencuat pada Rabu (12/10/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar-solar subsidi tersebut diduga berasal dari SPBU Pertamina 34-42114 di Jalan Raya Serang Km 7 Kalodran, Kecamatan Walantaka, serta SPBU Pertamina 34-42133 di Jalan Ciptayasa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Modus yang digunakan jaringan ini terbilang rapi. Para pelaku diduga memanfaatkan barcode dari Dinas Pertanian untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. BBM tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda dua dengan jeriken, lalu ditampung di area parkiran truk yang diduga menjadi lapak besar penimbunan solar subsidi.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan aktivitas itu sudah berlangsung lama.
“Sering lihat motor masuk malam-malam bawa jeriken. Kadang juga ada mobil bak terbuka. Sudah jadi pemandangan biasa di sini,” ujarnya.
Warga lain, Sahadi (39), menambahkan bahwa lokasi itu ramai pada malam hari.
“Kalau malam ramai, lampu nyala terus, banyak orang keluar masuk. Kami curiga itu tempat penimbunan solar,” katanya.
Sumber lain menyebut, seorang oknum ormas berinisial HR diduga kuat menjadi koordinator lapangan, mengatur arus keluar masuk solar subsidi serta transaksi antar-suplai.
Menanggapi dugaan tersebut, Manajer SPBU Kalodran, Pak Adam, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi.
“Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memastikan penyaluran solar subsidi dilakukan sesuai ketentuan dari Pertamina dan instansi terkait,” ujar Adam melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan solar subsidi di SPBU hanya diberikan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait yang menentukan jumlah dan kuota penerima.
“Di SPBU melayani sesuai surat rekomendasi dari dinas. Jumlah sudah ditentukan pihak dinas terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adam menerangkan bahwa petani yang ingin memperoleh solar subsidi wajib mendaftar ke dinas dan akan mendapatkan kode QR (Quick Response) yang menampilkan kuota masing-masing penerima.
“Jeriken untuk petani dan kendaraan harus menggunakan QR yang sudah terdaftar dari subsidi tetap. Kami pihak SPBU berhati-hati dalam menyalurkan solar subsidi sesuai SOP dari Pertamina,” tambahnya.
Pihak SPBU juga menyebutkan bahwa proses penyaluran diawasi langsung oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Sementara itu, penyalahgunaan BBM subsidi ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Pertanian, aparat kepolisian, serta SPBU Ranjeng yang juga disebut dalam laporan.
Warga berharap penegak hukum segera turun tangan menindak tegas para pelaku.
“Kalau dibiarkan, bisa bahaya. Solar itu kan mudah terbakar. Selain melanggar hukum, juga membahayakan lingkungan sekitar,” tutur Sahadi.
Laporan: Redaksi| Editor: Dodi Surya P









