Pencuri Motor Tertangkap Setelah Korban Gagal Beli Jengkol

By Redaksi / 02/08/2025
Foto: Tangkapan layar CCTV saat para tersangka curanmor beraksi di Kampung Secang, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Kasus berhasil diungkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang.
Foto: Tangkapan layar CCTV saat para tersangka curanmor beraksi di Kampung Secang, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Kasus berhasil diungkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang.

Tangerang | Sial betul nasib tiga pria yang sedang mencoba meniti karier di dunia kriminalitas jalanan. Baru satu motor berhasil digondol, sudah ketangkap.

Polisi menyebut aksi mereka terlalu bocil friendly dan amatiran, sebab seluruh adegan pencurian terekam jelas oleh kamera CCTV toko sebelah.

Ironisnya, motor itu dicuri saat pemiliknya sedang ingin membeli jengkol. Harum jengkol gagal dinikmati, malah jadi pemicu penyelidikan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang makin waspada usai melihat video viral curanmor, mengatakan bahwa timnya berhasil mengungkap kasus hanya dalam waktu singkat.

“Bukan karena motor mahal, tapi karena kami tidak rela jengkol gagal dibeli karena ulah maling,” kata Indra dengan ekspresi heroik.

Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama memimpin langsung pengejaran yang berakhir dramatis di daerah Tenjo, Bogor. Tiga tersangka diamankan D (21), R (17), dan S (27).

“S ini punya peran penting. Bukan sebagai otak kejahatan, tapi sebagai ahli perbengkelan spesialis kunci letter T. Sayang, bakatnya disalurkan ke arah yang salah,” ujar Anggio sambil menggelengkan kepala.

D dan R masing-masing berperan sebagai eksekutor dan joki. “Eksekutor di sini bukan pembunuh bayaran, ya. Tapi tukang cabut motor. R sebagai joki juga belum layak disebut Valentino Rossi, karena baru sekali lari sudah jatuh,” tutur polisi sambil menunjukkan barang bukti.

Pencurian ini terungkap setelah korban curiga kenapa jengkol tak sempat dibeli, tapi hatinya sudah terasa pahit. Saat mendapati motornya hilang, korban langsung mengecek CCTV dan menemukan video dokumenter berdurasi satu menit berjudul “Curanmor Siang Bolong”, yang langsung viral.

Kini para tersangka mendekam di sel Polsek Cisoka, sambil menyesali keputusan hidup mereka. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diyakini adalah sutradara lapangan dari aksi ini.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara sudah menanti. Waktu yang cukup panjang untuk merenungi arti jengkol dan pilihan hidup yang lebih baik.

 

Editor: Dodi Surya Pratama | Sumber Humas Polresta Tangerang 

 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News