Serang, portalbanten.id|Skandal keuangan kembali mengguncang dunia koperasi. Kali ini menimpa KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, setelah mantan manajer cabangnya, berinisial AH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana pinjaman fiktif. Subdirektorat II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten meringkus AH di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Kamis (22/5), setelah sebelumnya mangkir dari dua kali pemanggilan resmi.
Kasus ini mencuat setelah laporan polisi dari Muhammad Rivaldo Lyani masuk pada awal Maret lalu. Laporan tersebut mendorong dilakukannya audit internal yang membongkar modus penggelapan sistematis: sebanyak 133 pengajuan pinjaman atas nama anggota koperasi ternyata fiktif, menyebabkan kerugian senilai Rp895 juta.
“Pelaku memanipulasi data anggota koperasi, mengajukan pinjaman palsu, lalu mencairkannya untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Dana tersebut tidak pernah diteruskan kepada anggota sebagaimana seharusnya, melainkan mengalir entah ke mana.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Surat Keputusan pengangkatan dan mutasi AH, slip gaji sebesar Rp5.694.000, laporan hasil audit khusus, beberapa formulir pinjaman, tiga rekening koran, dan bukti pengeluaran kas sejumlah Rp160.273.700.
AH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Polda Banten tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang menyalahgunakan jabatan, apalagi yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat,” tegas Kombes Pol Dian.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan koperasi yang sering kali luput dari pengawasan ketat. Dalam iklim ekonomi yang menekan masyarakat kecil, kepercayaan terhadap koperasi sebagai penyelamat ekonomi rakyat mesti dijaga dengan transparansi dan pengawasan yang lebih serius. Kasus AH adalah pelajaran mahal tentang apa yang terjadi ketika jabatan disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Redaksi Portal Banten
Laporan: Tim Hukum dan Kriminal Portal Banten