SERANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan ribu butir obat jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.
Dua orang pria, masing-masing berinisial YS (33) dan AR (32), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin di wilayah Pandeglang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menangkap tersangka YS di kediamannya pada Minggu, 27 Juli 2025.
“Dari tangan YS, kami mengamankan barang bukti berupa 720 butir hexymer dan 417 butir tramadol HCL,” kata Wiwin dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan pengakuan YS, obat tersebut diperoleh dari AR yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di hari yang sama.
“Dari AR, kami menyita 15.300 butir tramadol, 10.370 butir trihexyphenidyl, dan 9.528 butir hexymer,” ujar Wiwin.
Selain obat-obatan, polisi turut menyita barang bukti lain berupa telepon genggam kedua tersangka, plastik klip bening untuk pengemasan, serta uang tunai sebesar Rp 895 ribu yang diduga hasil transaksi ilegal.
Wiwin mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi sebagai modus untuk mengelabui masyarakat dan petugas.
Dari pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba mengklaim telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa, dengan asumsi satu orang mengonsumsi dua butir obat.
“Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp150 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Wiwin menambahkan, pihaknya masih memburu satu tersangka lain yang telah diketahui identitasnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lebih luas dari peredaran obat keras ilegal ini.
Editor: Dodi Surya Pratama | Sumber: Bidhumas Polda Banten









