Serang, PB|Polda Banten melalui Ditreskrimum melakukan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak berhadapan dengan hukum yang terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena sudah ada jaminan dari orang tua, Pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi, dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah, serta didampingi oleh Bapas. Penyidik juga berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa penyidik menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, termasuk memperoleh pendamping orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak, memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, serta memperoleh kehidupan pribadi.
Dian juga menyampaikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum tersebut turut melakukan tindak pidana karena pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya. Polda Banten akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut. (Red)