Serang, portalbanten.id|Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dua tersangka kasus penggelapan satu unit kendaraan dumptruck jenis Toyota Dyna yang dikredit melalui perusahaan pembiayaan PT True Finance. Kedua tersangka yakni MJ (31 tahun) dan WN (43 tahun) ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Tersangka MJ ditangkap di PT Sanggar Sarana Baja, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sementara WN diamankan saat berada di Mapolda Banten,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Mei 2025.
Kasus bermula ketika MJ mengajukan kredit kendaraan tersebut, namun hanya melakukan pembayaran angsuran selama tiga bulan. Setelah itu, MJ menunggak pembayaran selama sebelas bulan. Tanpa persetujuan pihak leasing, kendaraan tersebut kemudian dialihkan kepada WN dengan imbalan uang tunai sebesar Rp20 juta.
“Surat pernyataan pengalihan kendaraan dibuat pada 12 Mei 2024. Setelahnya, angsuran tidak lagi dibayar, sehingga PT True Finance mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini,” ujar Dian.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bundel sertifikat jaminan fidusia, surat perjanjian over kredit, perjanjian pembiayaan, kuitansi pelunasan dari PT True Finance kepada showroom, serta berita acara serah terima kendaraan.
Atas perbuatannya, MJ dan WN dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta,” kata Dian.
Dian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.
“Kami tegaskan, tindakan semacam ini masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.
Sumber: Bidhumas Polda Banten