Serang, PB|Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar konferensi pers untuk mengungkap capaian kasus tindak pidana narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap 71 kasus narkoba dengan rincian 21 kasus oleh Ditresnarkoba Polda Banten, 19 kasus oleh Polresta Tangerang, 10 kasus oleh Polres Serang, dan lain-lain.
“Kami berhasil meringkus 97 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba ini,” kata Kapolda Banten.
Kapolda Banten juga menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
“Penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konfensional,” tambah Kapolda Banten.
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menegaskan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi jika mengetahui kegiatan atau penggunaan narkoba.
“Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran siap memberantas peredaran gelap narkoba, mari selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba untuk kemajuan dan kemakmuran Indonesia,” tutup Erlin.
Polda Banten juga berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa dari pengaruh narkoba.
Reporter: Saipul Bahri
Editor : Teja Sanjaya