Polda Banten Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Satu Tersangka Diamankan

By Redaksi / 20/05/2025
Screenshot_2025_0520_131000

Serang, potalbanten.id|Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah yang melibatkan seorang tersangka berinisial CC (49). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (20/05).

Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Mi’rodin, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi.

Dalam keterangannya, AKBP Meryadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2023, ketika tersangka CC mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah dari nama SUMITA CHANDRA ke atas namanya sendiri, meski mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Banten. Pembatalan dilakukan berdasarkan temuan bahwa dasar penerbitan SHM tersebut menggunakan Akta Jual Beli (AJB) palsu.

“Sidik jari penjual atas nama The Pit Nio dipalsukan. Bahkan, putusan pengadilan tahun 1993 telah menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan,” jelas Meryadi.

Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan, kasus ini berakar dari jual beli tanah tahun 1982 antara almarhum The Pit Nio dengan Chairil Widjaja. Namun, belakangan diketahui bahwa transaksi tersebut tidak sah karena AJB No. 202/12/I/1982 menggunakan cap jempol palsu The Pit Nio. Hal ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan Paul Chandra, pelaku pemalsuan, terbukti bersalah.

Dian menjelaskan, AJB palsu tersebut kemudian menjadi dasar peralihan kepemilikan ke SUMITA CHANDRA pada tahun 1988. Dalam perkembangan penyidikan, Sumita Chandra ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya meninggal dunia di Australia pada 2015.

Meski telah ada putusan pengadilan dan status tersangka, ahli waris Sumita Chandra, termasuk CC, tetap menguasai sertifikat tersebut. Bahkan, CC mengajukan balik nama atas sertifikat ke atas namanya sendiri, disertai dengan surat pernyataan palsu bahwa ia telah menguasai fisik tanah yang dimaksud.

“Motifnya jelas, untuk menguntungkan diri sendiri. Perbuatan tersangka CC kami jerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tegas Dian.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik di antaranya:

Formulir lampiran permohonan balik nama,

Formulir surat kuasa,

Surat pernyataan penguasaan tanah.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan proses hukum terhadap tersangka CC terus berlanjut.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh para wartawan mitra Polda Banten. (Bidhumas)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News