Polisi Ciduk 2 Warga Kecamatan Pabuaran Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

By Redaksi / 07/09/2022
IMG_20220907_233836

Serang, PortalBanten.Id|Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil tangkap 2 orang pria pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pabuaran pada Jumat (02/09) sekira pukul 06.00 Wib.

Saat dikonfirmasi Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu lalu pihaknya langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Hadian langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan,” kata Agus saat ditemui pada Rabu (07/09).

Pelaku MA (31) dan AP (21) pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar plastik bening  berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu bungkus sedang plastik bening berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan tujuh bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah MA (31).

Saat dimintai keterangan, MA mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari US yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dilakukan interogasi didapat keterangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik US yang dititipkan pada MA dengan tujuan agar MA membantu US  mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa MA dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000 oleh US. “Pelaku MA dijanjikan upah sebesar Rp1 juta dan ketika saudara MA mengambil narkotika tersebut di Alun-alun Pandegelang diantar oleh AP lalu ketika pengambilan narkotika tersebut yang menerima langsung adalah AP dari orang suruhan US dan alasan AP sehingga mau mengantar MA mengambil narkotika tersebut karena dijanjikan akan diberikan uang rokok sebesar Rp100.000 dan akan diberikan untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Agus.

Akibat dari perbuatannya, Pelaku MA dan AP dikenai Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Ys/Red).

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News