Polisi Tangkap 23 Preman Jalanan Berkedok Debt Collector, Leasing Diduga Tutup Mata

By Redaksi / 11/09/2025
IMG-20250911-WA0091

Tangerang  | Aksi 23 mata elang (matel) mencegat seorang pengendara di Jalan Raya Serang, Cikupa, jadi potret buram praktik penarikan kendaraan bermotor di jalan. Video pencegatan yang viral itu menyulut keresahan publik dan membuka kembali perbincangan soal maraknya debt collector liar yang kerap bertindak bak preman jalanan. Kamis (11/9/202).

Polresta Tangerang bergerak cepat. Tim Sigap Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan puluhan matel yang diduga terlibat.

“Kami tidak akan toleransi intimidasi dan kekerasan dengan kedok debt collector,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Indra merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang menegaskan kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sepihak atas jaminan fidusia.

“Penarikan hanya sah bila ada kesepakatan debitur dan kreditur. Tanpa itu, eksekusi harus lewat pengadilan,” tegasnya.

Namun, praktik di lapangan berbicara lain. Di balik nama leasing besar, sering kali muncul outsourcing yang menggunakan jasa matel tanpa izin, tanpa sertifikat profesi, bahkan tanpa surat tugas. Mereka beroperasi di titik rawan, menyasar debitur di jalanan.

“Banyak kasus, kendaraan sudah lunas tapi tetap dicegat,” kata seorang pengendara yang pernah menjadi korban, enggan disebut namanya.

Fenomena matel ini menunjukkan lemahnya pengawasan perusahaan pembiayaan dan aparat terkait. Leasing seakan menutup mata, membiarkan cara-cara intimidatif demi mempercepat pelunasan kredit.

Akibatnya, masyarakat kecil yang menunggak cicilan terjebak dalam lingkaran teror, bukan penyelesaian hukum.

Indra mengingatkan, jika penarikan dilakukan dengan kekerasan, bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau bahkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana,” ujarnya.

Meski 23 matel sudah diamankan, publik masih menyimpan tanda tanya apakah kasus ini berhenti pada para eksekutor di jalan, atau akan menyeret perusahaan pembiayaan yang memelihara praktik ini?

Sejumlah aktivis menilai, selama tidak ada sanksi bagi leasing yang menggunakan jasa matel ilegal, kasus serupa akan terus berulang.

“Premanisme ini tumbuh subur karena ada pasar, ada kebutuhan dari perusahaan pembiayaan,” kata seorang pengamat hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Polresta Tangerang berjanji menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan. Namun, bagi masyarakat, janji itu akan diuji oleh konsistensi aparat dalam memberantas mata elang bukan hanya menangkapi kaki tangan di lapangan, tapi juga menelusuri siapa yang sesungguhnya mengendalikan mereka.

 

Editor: Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News