TANGERANG, PB|Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan dan mengamankan obat jenis Hexymer dan Tramadol pada hari kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira jam 17.30 Wib di Kampung Gaga Warung Rt/Rw. 003/003 Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang AKBP Sigit Dany Setiyono, S.H,.S.IK,. M.Sc.Eng mengatakan bahwa Satnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa ijin edar jenis Hexymer dan Tramadol.
“Satnarkoba Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial YL (32) dan barang bukti obat jenis excimer sebanyak 5000 butir dan Tramadol sebanyak 1000 butir,” ungkap Kapolres.
Dipaparkan Kapolres bahwa sebelumnya pihak Polsek Kronjo melalui unit Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa YL yang sehari-hari nya berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga. (IRT), merupakan warga Kampung Gaga Warung RT. 003/003 Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang di duga memperjual belikan obat kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan, dan mutu yang tidak memiliki izin edar, sehingga setelah mendapatkan laporan tersebut piket unit reskrim langsung ke TKP dan benar dapat diamankan seorang perempuan yang memiliki dan atau menjual obat tanpa ijin edar tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa sebagaimana dimaksud didalam Pasal, 196 dan 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah di ubah oleh undang undang No. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, dan berdasarkan beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP, pelaku dibawa ke Polsek Kronjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 sub. 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup AKBP Sigit. (Dd/Red)