Tangerang | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan seorang pria berinisial A.F. (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Korban, anak laki-laki berinisial R.H. (9), merupakan warga satu lingkungan dengan pelaku di Kampung Talaga, Desa Talaga. Kekerasan terjadi dalam dua insiden terpisah pada 20 dan 21 Juli 2025.
Tindakan pelaku sempat terekam video dan viral di media sosial, mendorong warga melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas setempat.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Muhammad Andi Indra Waspada, menyebut pihaknya akan menangani kasus ini secara tegas.
“Penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak,” ujarnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Berdasarkan penyelidikan, A.F. mengaku melakukan kekerasan karena kesal terhadap korban yang disebut beberapa kali masuk ke dalam mobil warga tanpa izin. Pada Minggu, 20 Juli, pelaku menyundutkan bara rokok ke pipi dan punggung korban. Dua hari berselang, ia kembali melancarkan kekerasan dengan menyeret dan menendang korban di depan rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman, mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menggelar perkara sebelum menetapkan A.F. sebagai tersangka.
“Pelaku kami amankan pada 23 Juli dan langsung kami tahan. Proses penanganan kami lakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan anak,” ujar Arif.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, yakni baju biru muda dan celana pendek kotak-kotak hitam. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Atas perbuatannya, A.F. dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” kata Kombes Andi.
Sumber: Humas Polresta Tangerang|Editor: Dodi Surya Pratama









