Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah Yang Caplok 5 Hektar Lahan di Kronjo

By Redaksi / 30/11/2023
711d8_mad-sari

Foto: Arief N Yusuf, Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Banten.

TANGERANG, PB|Satreskrim Polresta Tangerang ungkap kasus pemalsuan surat tanah yang mencaplok luas tanah 5 hektar milik seorang warga di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Selasa (28/11/2023).

Kasus tersebut bermula korban berinisial S hendak melakukan renvoi surat tanah SHM miliknya ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.

Kemudian, dirinya membuat laporan polisi di Polresta Tangerang pada 20 Mei 2023. Dengan diterimanya bukti laporan polisi nomor: LP/B/223/V/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Yusuf mengatakan pihaknya tengah memproses perkara dugaan pemalsuan surat tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019.

“Bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah mengumpulkan sejumlah fakta hukum atas perbuatan terlapor dengan bukti permulaan yang cukup. Terlapor F kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ungkapnya.

Setelah ditetapkannya F sebagai tersangka, Kompol Arief katakan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. 

Namun, berdasarkan penyampaikan kuasa hukum dan keluarganya tersangka saat ini dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian.

“Untuk memastikan hal tersebut penyidik bersama dokter dari Bidokes polres akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan tersangka, yang nantinya bisa menentukan apakah tersangka bisa dimintai keterangan atau tidak, dengan berpedoman kepada Pasal 113 KUHAP dan pedoman pemeriksaan tersangka yang diatur dalam Perkaba No. 1 tahun 2022,” ujar Kompol Arief. (Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News