Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja, Pelaku Ditangkap 

By Redaksi / 09/05/2025
Screenshot_2025_0509_130913

Tangerang, portalbanten.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang melalui unit Resmob berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja fiktif yang menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat, khususnya para korban.

Salah satu korban, Novianti, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian. “Saya sangat berterima kasih kepada Polresta Tangerang yang dengan cepat menangkap pelaku penipuan ini. Ini memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi kami yang menjadi korban,” ujarnya.

Modus penipuan dilakukan oleh dua perempuan berinisial A (43) dan L. Mereka menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan ternama di Serang melalui media sosial Facebook, dengan iming-iming posisi strategis sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan. Untuk mengakses posisi tersebut, korban diminta membayar antara Rp23 juta hingga Rp27 juta.

Tidak sedikit korban yang nekat mengambil pinjaman online atau menggadaikan barang berharga demi memenuhi permintaan pelaku. Selain kehilangan uang, para korban juga mengalami tekanan psikologis yang berat.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian melalui laporan nomor LP/B/418/IV/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 30 April 2025. Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa pada hari yang sama dan langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, mengungkapkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers pada Kamis (08/05). Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang meminta uang tanpa proses seleksi resmi. Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan,” tegas Kompol Arief.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti seperti kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Laporan Redaksi 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News