Tangerang, PortalBanten.id | Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. MR dibekuk polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (27/10/2025) di sekitar rumah tersangka, setelah polisi menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama mengatakan, laporan itu langsung ditindaklanjuti sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang menekankan agar jajaran cepat merespons informasi masyarakat.
“Petugas melakukan observasi hingga menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Setelah diamankan dan digeledah, ternyata ia membawa sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Anggio, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku berperan sebagai perantara transaksi narkotika. MR juga mengaku mendapat imbalan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Polisi menyita 0,4 gram sabu, satu bungkus rokok tempat menyimpan barang bukti, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.
Kini tersangka MR ditahan di Mapolsek Cisoka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Laporan: Silvi|Editor: Dodi Surya









