Tangsel, portalbanten.id|Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pengancaman dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang terjadi di wilayah Serpong. Pelaku berinisial AY diamankan setelah melakukan aksi pencurian besi di Proyek Apartemen Akasa dan mengancam seorang satpam dengan golok.
Kejadian terjadi pada Rabu dini hari, 24 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, Abujar Algifari, seorang satpam proyek, sedang melaksanakan patroli ketika memergoki pelaku bersembunyi di kamar mandi proyek. Menyadari aksinya terungkap, pelaku langsung kabur.
Tak lama berselang, saat korban kembali ke pos jaga, pelaku justru mendatanginya sambil membawa senjata tajam jenis golok. Tanpa ragu, pelaku mengacungkan dan mengayunkan senjata tersebut ke arah korban. Merasa terancam, korban melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Ranmor Polres Tangsel segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AY di kawasan Jalan Lengkong Gudang Timur Raya, Kecamatan Serpong.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, mulai dari pencurian hingga pengancaman dengan senjata tajam,” jelas Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi.
Dalam proses penggeledahan, polisi juga menemukan lokasi tempat pelaku menyembunyikan golok yang digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan.
AKP Alvino menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Polres Tangsel berkomitmen memberantas aksi premanisme di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Laporan Redaksi