Sembunyikan Barang Haram Didalam Sedotan Plastik, Ma Warga Desa Tenjoayu Dibekuk Polisi

By Redaksi / 13/09/2021
IMG_20210913_192724

TIGARAKSA|Seorang pria berinisial MA (25) warga Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu. Kamis, (09/09/2021). 

“Tersangka MA ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Kampung Jenggati, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang,” hal itu dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/9/2021).

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MA berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan. Di lokasi yang dicurigai, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut ternyata tersangka MA.

“Saat digeledah, di dalam kantung celana tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam sedotan plastik yang kedua ujungnya ditutup dengan kertas,” papar Wahyu.

Sedotan plastik yang sudah dimodifikasi itu disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa plastik klip bening.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang. Tersangka MA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News