Serang, PortalBanten.Id | Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran di Apotik Gama Cabang Cilegon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/9/2025).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pegawai BPOM Serang Cindy Julika serta Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Serang, Amaratus Sholikah Arumdani.
Dalam kesaksiannya, Cindy mengaku pada Februari 2024 pernah menjalankan undercover dengan berpura-pura sebagai pembeli obat. Dari operasi tersebut, ia memperoleh obat sakit gigi tanpa merek di Apotik Gama.
Amaratus, yang bertugas melakukan sidak pada September 2024 bersama Dinas Kesehatan, menuturkan pihaknya menemukan sejumlah barang di lantai tiga apotik, antara lain cangkang kapsul kosong dan obat setelan tanpa dokumen resmi. Temuan itu yang kemudian menjadi dasar penyegelan apotik.
Namun, kuasa hukum terdakwa Tulus Hartawan, SH., MH. menilai kesaksian para saksi tidak menguatkan dakwaan terhadap kliennya, Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami.
“Semua keterangan saksi hanya sebatas temuan obat setelan di apotik, tapi tidak ada yang mengaitkan langsung kepada terdakwa,” kata Tulus usai persidangan.
Tulus juga mempertanyakan dasar hukum metode undercover yang dilakukan BPOM. Ia menyebut praktik penyamaran itu menyerupai operasi intelijen dan perlu kejelasan legalitasnya.
Dalam persidangan, Popy membantah keterangan saksi soal pintu gudang yang disebut dibuka pihak apotik. Menurut saksi, pintu ruangan itu justru dibuka oleh petugas Dinas Kesehatan yang mendampingi BBPOM.
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin kemudian memerintahkan JPU menghadirkan barang bukti dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU lainnya.
Laporan: Silvi | Editor: Dodi Surya Pratama