Sidang Perdana, Empat Terdakwa Kasus Pagar Laut Tangerang Diseret ke Kursi Pesakitan

By Redaksi / 30/09/2025
IMG_20250930_124020

Tangerang, PortalBanten.Id  | Drama panjang perkara “pagar laut” di pesisir utara Tangerang akhirnya memasuki babak persidangan. Selasa (30/9/2025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banten di Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Empat terdakwa, yakni mantan Kepala Desa Kohod Arsin Bin Aip, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua pihak swasta Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, dihadapkan ke majelis hakim. Mereka disidangkan secara terpisah (displitz) dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang: Irfan Sastra, Dwi Putra, dan Rosandi Erika.

Dalam dakwaan, keempatnya disebut terlibat dalam penerbitan 263 sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut utara Tangerang yang kemudian tercatat atas nama dua perusahaan swasta, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021.

Kasus ini sempat mengguncang publik pada 2024, setelah sepanjang 30 kilometer garis laut dipagari dengan puluhan ribu batang bambu. Heboh makin memuncak ketika pada Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI membongkar pagar laut yang dianggap mengganggu aktivitas nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Perkara pagar laut sempat menjadi polemik di level pusat. Bareskrim Polri menilai perkara ini murni tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen. Namun, Kejaksaan Agung berkali-kali mengembalikan berkas penyidikan karena menilai ada unsur korupsi dan gratifikasi.

Surat-surat palsu berupa girik, keterangan saksi, dan kuasa pengurusan sertifikat disebut digunakan untuk memuluskan penerbitan ratusan sertifikat tersebut.

Meski begitu, hingga sidang perdana digelar, belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pihak pengusaha yang memperoleh sertifikat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, memastikan sidang berjalan normal tanpa pengamanan khusus.

“Pengaman seperti sidang biasa,” ujar Siswanto, mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, melalui pesan singkat, Senin (29/9/2025).

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan membongkar lebih jauh peran jaringan di balik “pagar laut” yang sudah menyeret aparatur desa ke kursi pesakitan namun masih menyisakan tanda tanya soal keterlibatan pihak lain.

 

Laporan: Saipul Bahri 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News