Sindikat Curanmor Bukit Tiara Terbongkar! Satu Penadah Jadi Otak Penjualan Motor Curian

By Redaksi / 23/10/2025
Foto: Petugas Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor saat digelandang ke Mapolsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/10/2025).
Foto: Petugas Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor saat digelandang ke Mapolsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Tangerang, PortalBanten.id  |Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Empat pria masing-masing berinisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30) ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian pencurian motor di kawasan perumahan.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan, tiga di antaranya SS, F, dan KH bertindak sebagai eksekutor lapangan. Sementara DI diketahui berperan sebagai penadah yang menampung motor hasil curian.

“Ketiga pelaku eksekutor melakukan aksinya di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Senin, 6 Oktober 2025,” ujar Johan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Modus operandi para pelaku terbilang nekat. Mereka mencongkel jendela rumah korban pada malam hari dan berhasil menggondol dua unit sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp35 juta.

Korban baru menyadari kehilangan kendaraannya keesokan paginya dan langsung melapor ke Polsek Cikupa. Berdasarkan laporan dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi mulai melakukan penyelidikan intensif.

“Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa para tersangka bersembunyi di sebuah kontrakan di kawasan Kelapa Dua,” kata Johan.

Selasa, 21 Oktober 2025, tim Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah bergerak cepat dan menggerebek lokasi persembunyian. Tiga pelaku eksekutor langsung dibekuk tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah menjual motor curian kepada DI. Polisi pun segera memburu penadah tersebut dan berhasil menangkapnya beberapa jam kemudian.

Kini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cikupa. SS, F, dan KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara DI disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” tutur Johan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan curanmor yang masih marak di wilayah Tangerang. Polisi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan tambahan di rumah masing-masing.

 

Editor: Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News