Tangerang, PortalBanten.id |Dari balik boks motor Vespa, aroma ganja menyeruak. Petugas Polsek Panongan, Polresta Tangerang, yang tengah membongkar paket kiriman ekspedisi itu tertegun sejenak. Di dalamnya, tersusun rapi 35 paket besar ganja yang disamarkan sebagai kiriman biasa dari Bogor menuju Denpasar, Bali.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan narkotika terbesar di wilayah hukum Polresta Tangerang tahun ini.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, kasus bermula dari penangkapan seorang remaja berinisial J (19) di kontrakannya di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Sabtu (25/10/2025).
“Saat digeledah, ditemukan dua linting ganja dalam bungkus rokok. Dari situlah jaringan ini mulai terurai,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).
Berbekal keterangan J, polisi melacak sumber barang ke Bogor. Hasilnya, tiga pria diringkus — LK (24), AH (44), yang ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN), serta IT (42), sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Di rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lebih jauh, IT mengaku telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar menggunakan jasa ekspedisi. Barang disamarkan dalam boks motor Vespa yang dikirim seperti paket logistik biasa.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Curug, Kabupaten Tangerang. Namun, sesampainya di Denpasar, penerima paket keburu melarikan diri sebelum ditangkap.
“Ini jaringan yang rapi dan sistematis, melibatkan pelaku dari beberapa daerah, bahkan lintas provinsi,” tegas Indra.
Dalam operasi ini, polisi menyita 10 linting ganja, 5 paket kecil, 1 paket besar seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket ganja.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Laporan: Redaksi | Editor: Putri Lia









