Kota Serang|Tak lagi bekerja dan suka bermain judi online, S (27) terjerat pinjaman online (pinjol). Akibatnya, dia nekat membobol ATM di dalam minimarket daerah Walantaka, Kota Serang, Banten.
Pelaku S melancarkan aksinya pada Minggu, 17 Oktober 2021 silam. Dia berhasil menggondol Rp79 juta yang digunakan untuk membayar utang pinjol dan modal judi online.
Pelaku S naik ke atap minimarket menggunakan tangga dan menjebol gentengnya. CCTV di matikan, kemudian hard discnya diambil sama pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
Saat beraksi di dalam minimarket, pelaku S menggunakan sarung tangan karet agar sidik jarinya tidak terdeteksi.
“Pelaku ini pernah bekerja sebagai teknisi komputer, sehingga tahu cara mematikan alarm, cara membongkar mesin ATM, CCTV dimatikan pelaku, alarm mesin ATM juga bisa di matikan, hard disc CCTV dicopot,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di Mapolres Serang Kota, Jumat (29/10/2021).
Meski telah menggunakan sarung tangan karet, sidik jari pelaku tertinggal di tembok luar dan terbaca oleh polisi. Data awal itu digunakan Satreskrim Polres Serang Kota untuk mengidentifikasi pelaku pembobolan ATM.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian.
“Pelaku dikejar penyidik berdasarkan sidik jari laten yamg tertinggal di TKP, beserta CCTV hasil olah TKP. Ancaman di atas 5 tahun,” terangnya.
Pelaku S mengakui perbuatannya menjebol mesin ATM dan menguras uang untuk membayar pinjol serta modal judi online. Dia ditangkap 25 Oktober 2021 kemarin.
“Baru kali ini, (ngerasa) takut karena sendiri. Masuk dari jam 02.00 wib keluar jam 05.00 wib. Masuk keluar lagi dari tempat yang sama. Ngambil minum. Buat (bayar) pinjol sama judi online. Utang pinjol Rp20 jutaan, (sisanya) untuk main judi,” kata pelaku S (27), di tempat yang sama. (Taty/HMS)