Tak Miliki Ijin, Galian Ilegal di Kronjo Disegel Satpol PP Provinsi Banten

By Redaksi / 03/08/2024
IMG_20240803_011221

Kabupaten Tangerang, PB|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Banten, akhirnya menutup dan menyegel aktivitas Galian ilegal di Desa Bakung dan Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Jumat (2/8/2024).

Tindakan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sebagai respons atas aduan masyarakat terkait aktivitas galian yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa penghentian aktivitas galian tanah tersebut melibatkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Keberadaan aktivitas galian tanah ini mengganggu masyarakat sekitar karena banyaknya kendaraan seperti truk yang keluar masuk.

Dampak tanah dari truk pengangkut menyebabkan jalan menjadi licin. Galian tersebut sudah kami tutup, dan tidak ada aktivitas lagi,” kata Agus.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan enam alat berat ekskavator, sepuluh dump truk, dan enam armada tronton yang masih beroperasi di lokasi galian.

Satpol PP Kabupaten Tangerang pun mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi tersebut.

“Kami tidak akan segan-segan menindak segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.”

“Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada kami agar segera ditindak,” tegas Agus melansir porosjakarta.com

Dan warga sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP Provinsi Banten tersebut.

”Warga sangat mengapresiasi tindakan tegas penyegelan lokasi galian di Desa Bakung dan Desa Bliukbuk yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Banten, dan Mudah-mudahan segel ini tidak jebol lagi, sehingga tidak ada lagi kegiatan galian ilegal yang telah merugikan masyarakat dan negara ” Ungkap Ahmad warga Kecamatan Kronjo (2/8/2024).

Saat ini warga berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Banten agar menindak tegas terduga pelaku penambang atau galian ilegal yang telah merugikan masyarakat dan negara yang ada diwilayah hukum Polda Banten. (Sb/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News