Tak Tersentuh Hukum, Penampungan Solar Bersubsidi Marak di Jalan Raya Serang Cilegon

By Redaksi / 01/06/2023
IMG-20230601-WA0033

Serang, PB|Maraknya penampungan Solar bersubsidi atau kencingan solar bersubsidi dari truk ke lapak pengepul terkesan tidak ada nya respon yang positif dari pihak APH atau pun dari BPMIGAS Banten maupun pusat, sehingga ini membuat Ketua Mappak Banten angkat bicara.

Bos Penampungan Solar bersubsidi yang diduga kuat Kebal Hukum dikarenakan Bos pengusaha penampungan Solar bersubsidi ini adalah Oknum Aparat Aktif berinisial H.

Oknum pengusaha penampungan
Solar Bersubsidi yang tempat penampungan nya berada di wilayah Hukum Polsek Kramat watu Polres Serang Kota hingga sampai kini masih tetap melenggang beroperasi dan sehingga sudah berapa banyak kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh oknum Aparat Aktif H, yang secara jelas telah membuat kerugian keuangan Negara yang tentunya berimbas pada masyarakat karena Solar yang ditampung tersebut adalah Solar bersubsidi.

Setiap Bulannya pengusaha tersebut memberi kan jatah bulanan sebagai uang Koordinasi kepada para pihak APH walaupun dia sendiri seorang Oknum Aparat aktif.

Pengusaha Penampungan Solar bersubsidi ini membuka lapak penampungan nya di pelamunan Kramatwatu Kabupaten Serang tepat nya berada di wilayah hukum Polsek Kramatwatu Polresta Serkot, persisnya berada dibelakang tambal ban dijalan raya Serang Cilegon.

Diduga kuat Oknum Pengusaha penampungan Solar bersubsidi memberikan jatah Bulanan tersebut demi memperlancar nya usaha Kencingan Solar Bersubsidi dari Supir truk yang akan memuat batu batu galian dari Gunung pinang Kramatwatu dengan harga perliter nya Rp. 8000,- dan dijual Ke Industri. Atau tempat Galian Di Jalan Lingkar Selatan dengan harga Rp 12.000.

Bukan itu saja sepanjang jalur Serang-Cilegon ada beberapa tempat penampungan Solar Bersubsidi dan juga rata-rata Aktor intelektual nya adalah Oknum aparat aktif, juga di Toyomerto Bosnya F yang dikenal dengan nama Kopral, Didepan BSD A.

Ketua Mapak Banten mengungkapkan, “Penampungan Solar Bersubsidi yang dilakukan oleh Oknum Aparat yang berinisial H, F atau Kopral yang kini bertugas diwilayah Banten secara jelas telah merugikan keuangan Negara demi kepentingan diri sendiri atau Golongan,” Ujar Ellyjaro Ketua Mappak.

Ditambahkan nya lagi,  Dalam UU Tentang Migas, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sesuai dengan Pasal 55 UU No: 11 Tahun 2020.,dan Pasal 55 UU No: 22 Tahun 2001,Tentang Migas. Ujar nya.

“Kami berharap Agar Pihak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan POM) BP MIGAS untuk menindak oknum oknum yang telah merugikan keuangan Negara dan juga Rakyat.”ungkap nya.

Lanjut Elly, yang membuat kami terheran heran tidak Mungkin pihak Aparat Penegak hukum(APH) tidak Mengetahui aktifitas tersebut yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Serkot Polda Banten, atau kah si Pengusaha ini Kebal Hukum dikarenakan ia juga seorang Oknum Aparat Aktif, tutur nya.

“Apalagi belum lama ini Viral Pemberitaan tentang penampungan Solar bersubsidi tapi hingga beberapa media baik cetak maupun Online tak ada satu pun respon dari pihak kepolisian dan POM yang melakukan tindakan Hukum karena secara jelas oknum tersebut telah merugikan keuangan Negara.

“Kami atas nama warga masyarakat yang juga sebagai Rakyat berharap agar semua pihak yang berwenang untuk menertibkan dan menindak ulah dan kelakuan oknum ini yang semestinya ia menjaga dan melindungi program pemerintah bukan malah memanfaatkan nya dan menyalahgunakan demi keuntungan pribadinya, kami sangat berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindak demi menyelamatkan keuangan Negara dan mengembalikan marwah kepercayaan publik terhadap Polri.” papar Ely jaro. (Dd/Red)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News