Serang, PortalBanten.Id|HA (28) warga Desa Kubang Puji Kecamatan Pontang Kabupaten Serang berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polres Serang di rumahnya pada Sabtu (13/08) siang.
Buruh serabutan ini ditangkap lantaran menggasak puluhan gram perhiasan emas, 1 unit tablet serta dompet berisi uang di rumah salah seorang warga di Desa Singarajan Kecamatan Pontang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan kejadian tersebut telah terjadi kasus pembobolan rumah seorang warga di Desa Singarajan.
“Ya memang benar telah terjadi pembobolan rumah seorang warga yang tinggal di Desa Singarajan,” ujar Yudha
Yudha Satria juga mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu dilakukan di rumah korban SW (35) yang terjadi pada Sabtu (19/3) dini hari, pada saat kejadian korban bersama isteri sedang pulas tertidur namun sekitar pukul 04.00 Wib aksinya diketahui oleh istri korban yang akan melaksanakan ibadan shalat.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela kamar tidur, pada saat kejadian korban bersama isteri sedang pulas tertidur namun sekitar pukul 04.00 Wib aksinya diketahui oleh istri korban yang akan melaksanakan ibadan shalat,” kata Yudha
Melihat perhiasan, tablet serta dompet di atas meja tidak ada, isteri korban membangunkan suami. Mengetahui rumahnya telah dimasuki maling dan mengambil barang berharga miliknya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Berbekal laporan tersebut, anggota Resmob segera diturunkan untuk membantu penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
“Identitas pelaku diketahui namun keberadaan pelaku tidak diketahui lantaran kabur dari rumah pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 12.30, tersangka HA berhasil ditangkap di rumahnya,” terang Yudha Satria.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka HA mengakui telah melakukan pencurian di rumah SW dengan motif kebutuhan ekonomi menjadikan tersangka nekad melakukan aksi pencurian lantaran pekerjaannya hanya sebatas buruh serabutan
“Tersangka mengaku beraksi seorang diri, pada malam hari setelah terlebih dahulu mengincar rumah calon sasarannya. Saat ditanya mengapa dia nekat melakukan ini, dia menjawab karena kebutuhan ekonomi karena saat ini pekerjaannya hanya sebatas buruh serabutan,” jelas Dedi Mirza
Akibat perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dd/Red).