Warga Laporkan Proyek Pemasangan Kabel Optik Ilegal Kepihak Kepolisian Sektor Kresek

By Redaksi / 19/11/2022
IMG_20221119_100930

Tangerang, PB|Warga Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Provinsi Banten mendatangi Kepolisian Sektor Kresek Polres Kota Tangerang untuk melaporkan adanya kegiatan ilegal atau non prosedural pemasangan kabel optik dan penanaman tiang dilingkungan pemukiman warga yang dilakukan oleh PT.Golek Raijo.

Yang mana diketahui prosedur perizinan dari warga, pemerintahan setempat dan instansi terkait diduga kuat belum dimiliki oleh pihak pelaksana proyek yakni PT.Golek Raijo

“kami mendatangi kepolisian sektor Kresek polres kota tangerang untuk melaporkan adanya kegiatan ilegal atau non prosedural pemasangan kabel optik dan penanaman tiang di desa kami” ungkap Yusuf salah satu warga kandawati. (18/11/2022).

Yusuf, bersama warga lain merasa keberatan dan dirugikan atas adanya kegiatan pemasangan kabel optik dan penanaman tiang dilingkungannya, karena pihak perusahaan dalam hal ini PT. Golek Raijo tidak pernah meminta izin untuk melakukan penanaman tiang di lahan warga, tentu hal itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kedatangan warga dikantor kepolisian sektor (Polsek)Kresek polres kota Tangerang disambut dan direspon baik oleh pihak kepolisian, dimana aduan dan laporan warga tersebut langsung diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

“kita akan tindak lanjuti aduan dan laporan warga sebagai bentuk pelayanan kepada warga.” ungkap anggota kepolisian sektor kresek polres kota tangerang.

Untuk diketahui sebelumnya warga sempat komplain dan keberatan pada saat pihak pekerja proyek pemasangan kabel dan penanaman tiang dilokasi pekerjaan. (syam)

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News