Serang, PortalBanten.id | Gelombang penolakan datang dari warga Kampung Karang Jetak, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang. Mereka dengan tegas menolak rencana pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di wilayahnya yang disebut-sebut sudah beroperasi sejak Juli 2025 tanpa izin resmi.
Penolakan tersebut mencuat dalam acara sosialisasi pengelolaan sampah yang digelar di aula Kantor Desa Bolang, Rabu, 15 Oktober 2025. Acara itu dihadiri oleh masyarakat setempat, unsur Muspika Lebak Wangi, serta Penjabat Kabupaten Serang.
“Kami warga Desa Bolang menolak adanya tempat pembuangan sampah di wilayah kami,” tegas salah satu warga saat dikonfirmasi awak media.
Warga menilai keberadaan TPA di Karang Jetak, RT 01/01, berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Mereka juga menyoroti kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas TPA yang disebut sudah berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Meski acara sosialisasi berlangsung aman dan tertib, penolakan warga menjadi sinyal kuat adanya krisis kepercayaan terhadap pengelolaan sampah di daerah tersebut. Hingga kini, pihak Pemerintah Kabupaten Serang belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas dan kelanjutan proyek TPA itu.
Sementara Muspika Kecamatan Lebak Wangi menyebut tengah berupaya menjembatani aspirasi warga dan pemerintah agar persoalan ini tak semakin memanas.
Penolakan ini menambah daftar panjang konflik lingkungan di Kabupaten Serang, di mana masyarakat kembali bersuara mempertahankan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Laporan: Why | Editor: Dodi Surya Pratama









