Tirtayasa, PB|Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2028-2029, periode tahun 2022-2029.
Musdes yang digelar di Balai Desa Kebon tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga desa. Acara tersebut bertujuan untuk membentuk tim penyusun RPJMDes yang akan bertanggung jawab dalam menyusun rencana pembangunan desa untuk periode tahun 2028-2029.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kebon menyampaikan bahwa RPJMDes merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting untuk mengarahkan pembangunan desa.
“Dengan adanya RPJMDes, kita dapat mengetahui arah pembangunan desa dan dapat memantau kemajuan pembangunan desa,” ujarnya. Kamis (13/02/2025).
Tim penyusun RPJMDes yang dibentuk melalui Musdes tersebut akan bertanggung jawab dalam menyusun rencana pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
“Kita berharap bahwa RPJMDes yang disusun dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Kebon,” ujar Kepala Desa Kebon. (Al/Red).