Serang, PB|Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai di Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang telah menimbulkan kontroversi. Proyek yang berlokasi di KP. Cibomo RT 15/3 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan minim dalam pengawasannya.
Pelaksana proyek ini adalah CV Syakiri Putra, dengan konsultan pengawas CV. Prasasti Dwi Karya. Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun 2025, dengan anggaran sebesar Rp197.540.000.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa lebar drainase tidak beraturan dan ada yang menciut, sehingga diduga asal jadi. Para pekerja yang ditanya tentang volume, panjang, dan lebar drainase, tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas.
Roni Baron, aktivis Kota Serang, menyikapi proyek ini dengan mengatakan bahwa sebagai aktivis, ia wajib mengontrol setiap kegiatan dinas yang sedang dilakukan.
“Saya ingin tahu berapa anggarannya dan bagaimana pengawasannya, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa uang pajak mereka digunakan dengan efektif dan efisien,” ungkapnya.
Roni Baron juga menegaskan bahwa pengawasan yang minim dapat menyebabkan hasil yang tidak maksimal.
“Saya tidak ingin melihat proyek ini menjadi contoh dari ketidaktransparanan dan ketidakakuntabilitas dalam pengelolaan dana publik,” tambahnya. (Ipul/Red)