Kab Serang, PortalBanten|Adanya kegiatan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Serang pada Tahun 2021 dan 2022, dimana Anggran yang dikeluarkan cukup Signifikan tersebut perlu dipertanyakan karena anggaran tersebut menyangkut uang negara dari hasil jerih payah bayar pajak masyarakat kabupaten Serang.
Yang tentunya memakai Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan Tipe Swakelola sebagai penyelenggara Swakelola Sekertariat DPRD Tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.
LSM KPK – Nusantara Perwakilan Banten melayangkan surat konfirmasi audensi yang sudah dikirim pada Jumat tanggal (10/3/2023) dan sama sekali belum ada tanggapan Sampai hari Kamis tanggal (17/3/2023) entah ada apa dengan DPRD Kabupaten Serang?
M. Rochim, Kami adalah kepanjangan tangan perwakilan masyarakat yang mana di tahun 2021 masyarakat kabupaten Serang terkena bencana nasional Covid-19 dimana masyarakat begitu sulit untuk mencari pekerjaan untuk kebutuhan sehari dan pembatasan masa akan tetapi kenapa DPRD kabupaten Serang yang terhormat masih melakukan adanya perjalanan Dinas.
“Ini patut dipertanyakan oleh kami sebagai lembaga kontrol sosial agar anggaran tersebut sesuai dengan semangat tata kelola keuangan negara.” Ungkapnya
Lorhenson ketua PMC dan OB mengatakan, seharusnya DPRD kabupaten Serang tidak mengabaikan surat Audensi dari masyarakat maupun Lembaga.
“yang jelas berbadan hukum secara sah dan berhak untuk mengetahui adanya anggaran keuangan Negara yang dikeluarkan di pemerintah daerah kabupaten Serang.” Katanya.
Masih Kata Lorenzo, seperti Anggaran Perjalanan Dinas sebagaimana dijelaskan pengelolaan keuangan DPRD secara lebih Trasfaran diatur dalam UU nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
“seharusnya DPRD Kabupaten Serang sebagai Dewan terhormat terkait transparansi aja lah soal Dana Reses,Dana Kunjungan Kerja itu akan mencerminkan keterbukaan informasi publik (KIP) agar masyarakat kabupaten Serang mengetahui anggaran tersebut buat ini dan itu . Ungkapnya.
Sisi lain Robi Bidang Kordinator lapangan KPK-Nusantara Perwakilan Banten mengatakan, kami melayangkan surat audensi tersebut ke DPRD Kabupaten Serang hanya ingin mengetahui pelaksanaan Anggaran Perjalanan Dinas nya.
“apa mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Belanja daerah juga harus berpedoman pada Standar harga satuan Regional.”katanya.
Masih Kata Robi, Analisis Standar belanja dan atau standar teknis apalagi yang patut kami duga anggaran perjalan dinas luar kota di tahun 2021 sangat lumayan besar sedangkan ditahun tersebut masyarakat Indonesia sedang mengalami wabah virus Corona sangat tidak masuk akal untuk DPRD melakukan perjalan dinas.
“tapi mengapa DPRD kabupaten serang menganggar kan perjalanan tersebut..?? Di tamah lagi besar nya anggaran di tahun 2022 sangat lumayan Angaran nya. Dalam waktu dekat ini kami LSM KPK Nusantara akan melayangkan surat aksi damai di gedung DPRD Kabupaten Serang.” Katanya.
kami kata Robi, akan pertanyakan anggaran uang yang digunakan oleh anggota DPRD kabupaten serang yang kami duga tidak transparan penggunaan uang milik masyarakat yang sudah menaati membayar pajak demi pembangunan di kabupaten serang.” Katanya. (Red)