Binuang | Sebanyak 64 pasangan suami istri mengikuti Isbat Nikah Terpadu tingkat Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Kamis (27/11/2025). Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari warga.
Camat Binuang, Dulpakar, SE, menjelaskan bahwa sebenarnya kuota peserta awalnya 70 pasangan, namun karena adanya efisiensi anggaran, jumlah tersebut dipangkas menjadi 64 pasangan.
“Walaupun ada pengurangan kuota, alhamdulillah pelaksanaan tetap berjalan baik. Ini merupakan program dari Ibu Bupati Serang untuk membantu masyarakat di Kecamatan Binuang yang belum memiliki legalitas pernikahan,” ujarnya.
Dulpakar juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang yang telah memberikan dukungan penuh dalam proses persidangan isbat nikah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang yang sudah membantu proses hukum perdatanya. Dengan diterbitkannya buku nikah nanti, mudah-mudahan anak-anak yang sudah lahir tahun-tahun sebelumnya bisa diakui secara sah oleh negara. Semoga program ini bisa terus berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang, Asep Alinurdin, menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
“Banyak masyarakat beranggapan bahwa yang penting sudah sah secara agama. Padahal pernikahan yang tidak tercatat dapat menyulitkan urusan administrasi dan hak perdata keluarga. Karena itu program isbat nikah ini sangat penting,” jelasnya.
Acara isbat nikah terpadu tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang Asep Alinurdin, Camat Binuang, tokoh masyarakat, Kepala KUA Kecamatan Binuang, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Kepala UPT, Ketua MUI Binuang, para tamu undangan, serta seluruh peserta isbat nikah terpadu.
Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh pasangan yang sudah lama menikah secara agama dapat memiliki legalitas yang sah, sehingga hak-hak administratif mereka dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Editor: Dodi Surya Pratama









