Pemkab Serang Luncurkan Posko Bantuan Hukum Gratis di Harjatani, Warga Antusias Laporkan Kasus PTSL

By Redaksi / 15/10/2025
Foto: Para pejabat Pemkab Serang bersama pengurus Koperasi Desa Merah Putih Harjatani berfoto bersama usai peresmian Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Kecamatan Kramatwatu, Rabu (15/10/2025).
Foto: Para pejabat Pemkab Serang bersama pengurus Koperasi Desa Merah Putih Harjatani berfoto bersama usai peresmian Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Kecamatan Kramatwatu, Rabu (15/10/2025).

Serang, PortalBanten.id  | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali menunjukkan komitmennya terhadap akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Pemkab Serang meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Harjatani, Kecamatan Kramatwatu. Posko ini menjadi titik kedua setelah sebelumnya dibuka di KDMP Ranjeng, Ciruas. Rabu (15/10/2025)

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menyebutkan, pembentukan Zakiah di Harjatani merupakan langkah strategis untuk melayani warga di wilayah barat Serang.

“Masyarakat dari Bojonegara dan sekitarnya kini tidak perlu jauh-jauh ke Ciruas. Cukup datang ke Harjatani untuk mendapatkan pendampingan hukum,” ujarnya.

Farhan menegaskan, posko bantuan hukum ini terbuka untuk semua kasus kecuali tiga kategori kejahatan luar biasa, yakni korupsi, terorisme, dan narkoba.

“Semua kasus di luar itu bisa didampingi oleh lembaga bantuan hukum, cukup dengan SKTM dari desa atau kecamatan,” jelasnya.

Dalam peresmian tersebut, hadir Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati, pengacara Cecep Azhar selaku Ketua Umum Law Office PBH Tajusa Azhari terakreditasi Kemenkumham, serta perwakilan RT/RW dan tokoh masyarakat. Cecep menyatakan siap memberikan penyuluhan hukum gratis bagi warga Harjatani sesuai kebutuhan di lapangan.

“Tujuannya agar masyarakat semakin sadar hukum, memahami aturan, dan membangun budaya taat hukum di lingkungannya,” kata Cecep.

Sri Rahayu menambahkan, keberadaan Zakiah sangat membantu masyarakat kecil yang selama ini enggan datang ke LBH karena khawatir soal biaya.

“Sekarang warga bisa tenang, karena Pemkab memfasilitasi bantuan hukum secara gratis,” ujarnya.

Sejak dibuka, posko Zakiah di KDMP Ranjeng bahkan telah menerima tiga laporan terkait dugaan penyimpangan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Seluruh laporan tersebut masih dalam tahap pendampingan nonlitigasi oleh tim advokat.

Selanjutnya, Pemkab Serang akan meluncurkan posko ketiga di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berfungsi sebagai sekretariat pusat. “Wilayah timur dilayani di Ranjeng dan Puspemkab, sedangkan wilayah barat di Harjatani,” ujar Farhan.

Dengan kehadiran tiga posko Zakiah ini, Pemkab Serang berharap tidak ada lagi warga kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan.

 

Laporan: Why | Editor: Dodi Surya Pratama 

Redaksi

Related posts

Newsletter

Dapatkan notifikasi beita terbaru.

ban11

Recent News